Lembaga Sertifikasi Profesi Pengendalian Pencemaran Lingkungan atau disingkat LSP DAIMARU merupakan Lembaga yang bergerak di bidang jasa sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM). LSP DAIMARU didirikan pada tanggal 03 Oktober 2018 didukung APPKALINDO (Asosiasi Profesi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Indonesia) dan telah teregistrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SF.269/P2SDM/REN/SDM.1/6/2019 tanggal 17 Juni 2019.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP.2539/BNSP/XII/2023 LSP DAIMARU diberikan lisensi oleh BNSP dengan Nomor : BNSP-LSP-1456-ID sebagai lembaga yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi bidang lingkungan.
Skema Sertifikasi
PPPA
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
POPA
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
PPPU
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
POPU
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
PLB3
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
OPLB3
Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PLNB3
Melakukan Pengelolaan Sampah / Limbah Padat Non B3
OPLNB3
Mengoperasikan Pengolahan Sampah / Limbah Padat Non B3
PCUA
Pengambilan Contoh Uji Air
Jenis Sertifikasi
In-House
Sertifikasi In-house dirancang khusus untuk peserta internal dari
satu perusahaan.
- Dapat dilaksanakan tatap muka langsung di tempat sertifikasi kompetensi atau dengan metode online/jarak jauh
- Lokasi dan jadwal sertifikasi dapat ditentukan sesuai dengan permintaan
Public
Sertifikasi Public ditujukan untuk peserta individual dan perusahaan lintas industri.
- Dapat dilaksanakan tatap muka langsung di tempat sertifikasi kompetensi atau dengan metode online/jarak jauh
- Lokasi dan jadwal sertifikasi ditentukan sesuai dengan jadwal
yang telah tersedia - Tempat Uji Kompetensi (TUK) telah terverifikasi BNSP
- Dapat berbagi pengalaman dan informasi dengan peserta dari berbagai perusahaan/industri